Pelatihan

Mengenal Standar ISAK 335 dan Penerapannya dalam Pelaporan Keuangan Organisasi Nirlaba

Dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaporan keuangan, organisasi nirlaba di Indonesia perlu memahami dan menerapkan standar akuntansi yang relevan. Saat ini standar yang berlaku adalah ISAK 335. Kehadiran ISAK ini menjadi langkah penting untuk memastikan konsistensi pencatatan dan penyajian laporan keuangan, terutama dalam konteks organisasi yang tidak berorientasi pada laba.

Yayasan Penabulu melalui program Lingkar Madani, dengan dukungan The David and Lucile Packard Foundation mengadakan pelatihan dengan mengangkat tema Pengelolaan Keuangan dan Perpajakan dengan judul Langkah Praktis Menyusun Laporan Keuangan Organisasi Nirlaba Sesuai ISAK 335sebanyak dua sesi.

Sesi pertama, yang dilaksanakan pada Selasa, 28 April 2026, membahas tentang Mengenal Standar ISAK 335 dan Penerapannya dalam Pelaporan Keuangan Organisasi Nirlaba. Kelas ini dirancang untuk meningkatkan kapasitas pengelola keuangan organisasi nirlaba dalam memahami standar yang berlaku serta menerapkannya secara praktis dalam proses pencatatan dan pelaporan keuangan. Sesi ini dipandu oleh Dwi Wantoro, Direktur FULCRA, sebagai narasumber dan Dea Naferta sebagai fasilitator.

Dwi membuka kelas dengan menjelaskan tentang regulasi terkait kewajiban pelaporan keuangan organisasi nirlaba didasarkan pada berbagai peraturan, seperti UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Yayasan, serta UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Regulasi ini menegaskan bahwa organisasi memiliki tanggung jawab untuk menyusun laporan keuangan yang akuntabel sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik dan pemangku kepentingan.

Dalam praktiknya, penerapan ISAK 335 menuntut kesiapan sistem keuangan organisasi, termasuk penyesuaian pada Chart of Accounts (COA), kebijakan akuntansi internal, dan kapasitas sumber daya manusia. Organisasi perlu mengklasifikasikan transaksi secara lebih rinci dan memastikan adanya dokumentasi yang memadai untuk mendukung setiap pencatatan. Selain itu, proses pelaporan juga perlu diselaraskan dengan standar lain yang relevan agar tidak terjadi tumpang tindih atau inkonsistensi.

Untuk menguatkan pemahaman peserta terkait materi yang dijelaskan, narasumber menyiapkan studi kasus. Peserta dibagi menjadi tiga kelompok dan berdiskusi melalui breakout room. Mereka diminta untuk membuat standar kelengkapan bukti transaksi dari soal-soal yang disajikan. Masing-masing kelompok terlibat dalam diskusi yang aktif. Karena berasal dari organisasi yang berbeda, mereka saling berbagi pengetahuan dan pengalaman tentang membuat laporan keuangan. Selanjutnya, setiap kelompok memaparkan hasil diskusi dan mendapatkan feedback dari narasumber.

Seperti apa keseruan diskusi mereka? Yuk, tonton rekamannya di bawah ini!



Bagikan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Penyedia Layanan

Pakar/ Narasumber

Jumlah Peserta

15 Orang

Dokumen terkait

Berkas-berkas kegiatan ini hanya tersedia untuk para Organisasi Masyarakat Sipil yang terdaftar sebagai mitra program Organizational Effectiveness dari the David and Lucile Packard Foundation.

Jika Anda adalah salah satu dari mitra tersebut namun mengalami kesulitan dalam mengakses berkas, silakan layangkan email ke coaching.dlpf@penabulu.id dan berikan penjelasan Anda. Terima kasih!