Kepatuhan perpajakan menjadi elemen krusial dalam membangun tata kelola organisasi yang transparan dan berkelanjutan. Bagi perusahaan maupun organisasi nirlaba, menjalankan kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) Badan bukan sekadar memenuhi peraturtan yang berlaku, tetapi juga mencerminkan transparansi dan kredibilitas lembaga.
Yayasan Penabulu melalui program Lingkar Madani, dengan dukungan The David and Lucile Packard Foundation mengadakan pelatihan dengan mengangkat tema Pengelolaan Keuangan dan Perpajakan dengan judul “Sudahkah Organisasimu Siap Lapor PPh Badan 2025 di Coretax?” sebanyak tiga sesi.
Sesi pertama, yang dilaksanakan pada Kamis, 19 Februari 2026, membahas tentang “Mengenal PPh Badan dan Alur Pelaporannya di Coretax”. Kelas ini dirancang sebagai langkah awal bagi peserta sebelum melanjutkan ke sesi praktik pelaporan PPh Badan di Coretax.
Sesi ini dipandu oleh Hadi Prayitno, Praktisi Keuangan Spesialisasi Non Profit. Dalam pemaparannya, Hadi menjelaskan tentang perbedaan antara PPh Badan 2025 dengan pelaporan tahun sebelumnya, mekanisme PPh Badan secara umum, komponen laporan keuangan versi akuntansi (ISAK 335) dan versi UU Pajak, serta bagaimana cara melakukan rekonsiliasi fiskal.
Selain itu, ada Dwi Wantoro sebagai co-trainer yang memandu sesi diskusi studi kasus laporan PPh Badan. Pada sesi diskusi, peserta dibagi menjadi dua kelompok dan diberikan kesempatan untuk berdiskusi di breakout room yang telah disediakan. Sesi diskusi menjadi ruang bagi peserta untuk praktik sekaligus sharing terkait kondisi di organisasi masing-masing.
Sesi ini menjadi langkah awal yang penting sebelum peserta melanjutkan ke sesi berikutnya, yang akan lebih banyak melakukan praktik pembuatan kertas kerja PPh Badan 2025 dan bagaimana cara input serta pelaporan SPT Tahunan PPh Badan melalui Coretax.
Yuk, tonton rekaman selengkapnya melalui kanal YouTube Lingkar Madani!






