Akhir tahun menjadi momen penting bagi organisasi untuk memastikan ketepatan perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) 21. Rekonsiliasi Desember bukan hanya soal administrasi, tetapi tentang kepatuhan, ketelitian, dan kualitas tata kelola organisasi.
Di lapangan, masih banyak OMS yang menghadapi tantangan—mulai dari selisih kurang/lebih bayar, ketidaksesuaian data, hingga kebingungan membaca hasil perhitungan otomatis di Coretax.
Di sinilah pentingnya memahami rekonsiliasi PPh 21 Desember secara tepat dan aplikatif.
Yayasan Penabulu melalui program Lingkar Madani yang kini memasuki Fase 4, didukung oleh The David and Lucile Packard Foundation, mengundang Sahabat untuk bergabung dalam pelatihan “PPh 21 Desember: Kurang/Lebih Bayar di Coretax”, bersama Hadi Prayitno – Ahli Keuangan & Perpajakan Organisasi Nirlaba.
Pelatihan ini dirancang untuk membantu Sahabat menghitung ulang, menganalisis, serta menyelesaikan selisih PPh 21 secara akurat, sekaligus memperkuat tata kelola keuangan lembaga.