Pelatihan

Perencanaan Keamanan

Sesi kelima pelatihan Keamanan Holistik diadakan pada Kamis, 23 Januari 2025. Dalam sesi ini, Syamsul Alam mengupas berbagai aspek penting terkait keamanan, termasuk penyusunan protokol keamanan kerja bagi staf dan organisasi, perlindungan untuk pembela hak asasi manusia perempuan, evaluasi kinerja keamanan kantor, dan keamanan dalam komunikasi.

Adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait keamanan bertujuan memberikan panduan kerja yang komprehensif dalam melindungi pembela HAM, staf, dan organisasi dari risiko, kelemahan, serta ancaman yang mungkin dihadapi. SOP ini mencakup perumusan konsep dasar terkait analisis risiko dan strategi pengurangan kelemahan, peningkatan kapasitas individu maupun organisasi, serta penerapan langkah-langkah keamanan yang terstruktur. Selain itu, prosedur ini juga menyediakan panduan respons yang efektif terhadap pengaduan yang melibatkan pembela HAM, dengan pendekatan langkah demi langkah untuk memastikan perlindungan yang optimal bagi semua pihak terkait.

Pemateri juga menjelaskan lima langkah utama dalam penilaian risiko yang menjadi landasan perlindungan bagi pembela HAM sebagai berikut:

1. Menganalisa kepentingan dan strategi para pemangku kepentingan
2. Menilai akibat dari pekerjaan para pembela HAM pada kepentingan dan strategi tersebut
3. Menilai ancaman yang terjadi pada pembela HAM
4. Menilai kelemahan-kelemahan dan kapasitas yang dimiliki oleh para pembela HAM
5. Menetapkan risiko yang dihadapi oleh pembela

Dalam penyusunan SOP keamanan, terdapat 19 komponen utama yang harus dibahas dan disesuaikan dengan kebutuhan organisasi serta pembela HAM. Syamsul Alam menekankan bahwa kebutuhan tiap organisasi berbeda, sehingga aturan tersebut harus dirancang secara spesifik untuk menjawab tantangan unik yang dihadapi.

Dalam pembahasan terkait kegiatan di luar kantor, ia menjelaskan bahwa terdapat aturan-aturan umum yang telah dirumuskan sebagai pedoman dasar. Aturan tersebut dapat digunakan sebagai kerangka awal, tetapi organisasi perlu menyesuaikannya dengan konteks lokal dan karakteristik masing-masing untuk memastikan efektivitas perlindungan serta keamanan bagi semua pihak yang terlibat. Berikut uraiannya:

1. Setiap kegiatan keluar kantor harus dilakukan dengan pendamping (minimal 1 orang pendamping), kecuali diputuskan lain oleh pimpinan organisasi.
2. Menginformasikan kepada bagian internal, operasional atau direktur (IOD), tentang kegiatan, tempat, keperluan dan dengan siapa kegiatan tersebut dilakukan.
3. Menggunakan kendaraan sendiri.
4. Memastikan alat komunikasi bekerja dengan baik, termasuk kecukupan pulsa, baterai dan alat pendukungnya.
5. Jika waktu kegiatan tersebut ternyata memakan waktu yang lebih lama dari yang direncanakan, wajib memberitahukan kepada IOD.

Sesi terakhir ini menjadi momen pembelajaran yang berharga dengan pembahasan mendalam oleh pemateri mengenai isu-isu penting terkait keamanan pembela HAM dan organisasi. Tidak hanya itu, diskusi juga semakin menarik dengan berbagai pertanyaan tajam dan relevan dari Sahabat Lingkar Madani yang memperkaya perspektif.

Untuk mendapatkan insight lebih lengkap dari sesi ini, yuk tonton videonya sekarang dan pelajari langsung poin-poin penting yang dibahas!

Bagikan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Penyedia Layanan

Pakar/ Narasumber

Jumlah Peserta

9 Orang

Dokumen terkait

Berkas-berkas kegiatan ini hanya tersedia untuk para Organisasi Masyarakat Sipil yang terdaftar sebagai mitra program Organizational Effectiveness dari the David and Lucile Packard Foundation.

Jika Anda adalah salah satu dari mitra tersebut namun mengalami kesulitan dalam mengakses berkas, silakan layangkan email ke coaching.dlpf@penabulu.id dan berikan penjelasan Anda. Terima kasih!