Pelatihan

Mengenal Coretax: Panduan Praktik Mengelola Pajak Organisasi Nirlaba

Pada pelatihan hari kedua tanggal 20 Februari 2025, Hadi Prayitno mengajak peserta untuk mengenal lebih dalam tentang aplikasi Coretax dalam sesi berjudul “Mengenal Coretax: Panduan Praktis Mengelola Pajak Organisasi Nirlaba”. Pembahasan dalam sesi ini mencakup dasar hukum Coretax; pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan; prosedur pendaftaran wajib pajak beserta wakil atau kuasanya; mekanisme pembayaran, penyetoran pajak, dan deposit pajak; serta implementasi pendaftaran dalam sistem Coretax.

Tidak sedikit peserta yang baru mengetahui tentang aturan baru terkait aplikasi ini yang dimulai pada 1 Januari 2025 dan berlaku bagi seluruh wajib pajak, termasuk organisasi nirlaba. Mengapa Coretax diterapkan? Pembentukan sistem ini didasarkan pada berbagai regulasi yang telah dirancang sejak 2018 hingga akhirnya diwujudkan dan ditetapkan melalui PMK 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Hadi Prayitno menjelaskan bahwa terdapat dua metode pembayaran pajak, yaitu melalui deposit pajak dan kode billing. Tanggal pembayaran pajak yang tercantum dalam Bukti Pemindahbukuan mengacu pada tanggal pembayaran yang tertera dalam Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang setara, yang diajukan untuk Pemindahbukuan atau pada tanggal pengisian Deposit Pajak yang diajukan. Selain itu, jika pembayaran Deposit Pajak tidak digunakan untuk melunasi pajak terutang, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang sebenarnya tidak terutang.

Agar peserta lebih memahami penggunaan aplikasi ini, narasumber juga menjelaskan secara mendalam mengenai prosedur Coretax, termasuk tahapan hingga proses pembayarannya. Dalam closing statement-nya, Hadi Prayitno menekankan bahwa karena aplikasi merupakan sistem baru, kita perlu mempelajari dengan cermat setiap item yang diminta, terutama yang berkaitan dengan kebutuhan masing-masing organisasi. Saat ini, Coretax masih dalam tahap penyempurnaan karena masih terdapat berbagai kendala dalam implementasinya.

Yuk, Sahabat, simak rekaman di sesi pelatihan ini! Pastinya materinya seru, asik, dan bermanfaat bagi lembaga kita.

Bagikan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Penyedia Layanan

Pakar/ Narasumber

Jumlah Peserta

28 Orang

Dokumen terkait

Berkas-berkas kegiatan ini hanya tersedia untuk para Organisasi Masyarakat Sipil yang terdaftar sebagai mitra program Organizational Effectiveness dari the David and Lucile Packard Foundation.

Jika Anda adalah salah satu dari mitra tersebut namun mengalami kesulitan dalam mengakses berkas, silakan layangkan email ke coaching.dlpf@penabulu.id dan berikan penjelasan Anda. Terima kasih!