Pelatihan

Konsep Kunci Pembela Hak Asasi Manusia

Di era digitalisasi saat ini yang berkembang pesat, perhatian terhadap keamanan holistik seharusnya semakin meningkat, khususnya bagi individu dan Organisasi Masyarakat Sipil di Indonesia. Keamanan holistik dengan Hak Asasi Manusia mempunyai hubungan yang erat. Keamanan holistik seperti apa yang dimaksud pada pelatihan kami?

Lingkar Madani menyelenggarakan pelatihan yang berjudul “Memahami dan Menguatkan Keamanan Holistik Bagi Individu dan Organisasi Masyarakat Sipil di Indonesia’, pada 30 Oktober 2024. Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan wawasan dan pemahaman yang mendalam mengenai perlindungan HAM dalam konteks yang semakin kompleks.

Dalam pelatihan tersebut, Lingkar Madani menggaet Syamsul Alam, seorang pegiat HAM yang berpengalaman. Dengan penuh semangat, ia membagikan wawasan mengenai “Konsep Kunci Pembela HAM.” Tujuannya jelas, yaitu melindungi, mempromosikan, dan menegakkan hak asasi manusia melalui pendidikan, advokasi, dan dukungan bagi para korban pelanggaran.

Syamsul Alam menjelaskan beberapa aspek penting, antara lain:
– Siapa sebenarnya pembela HAM?
– Prinsip-prinsip perlindungan yang harus dipahami.
– Pemahaman mendalam tentang Deklarasi PBB mengenai Pembela HAM.

Deklarasi ini menegaskan bahwa setiap orang, baik secara individu maupun kolektif, berhak untuk memperjuangkan dan melindungi hak asasi manusia serta kebebasan dasar, baik di tingkat nasional maupun internasional. Berarti, pembela HAM tidak hanya individu, tetapi juga organisasi atau komunitas yang berjuang demi hak-hak tersebut.

Salah satu pesan penting yang disampaikan narasumber adalah bahwa menjadi pembela HAM tidak terbatas pada mereka yang berstatus ‘aktivis’ atau ‘staf LSM.’ Setiap orang, tanpa perlu gelar atau status formal, dapat berperan sebagai pembela HAM.

Selama sesi, Syamsul juga merangkum hak-hak yang dimiliki oleh pembela HAM, antara lain:
– Hak atas perlindungan
– Hak untuk berkumpul dan berasosiasi
– Hak untuk berkomunikasi dengan lembaga internasional
– Hak untuk berekspresi dan berpendapat
– Hak untuk melakukan protes
– Hak untuk mengembangkan ide-ide baru tentang HAM
– Hak atas pemulihan yang efektif
– Hak untuk mengakses sumber dana

Mau tahu bagaimana diskusi seru di dalam kelas ini? Yuk, tonton videonya!

Bagikan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Penyedia Layanan

Pakar/ Narasumber

Jumlah Peserta

10 Orang

Dokumen terkait

Berkas-berkas kegiatan ini hanya tersedia untuk para Organisasi Masyarakat Sipil yang terdaftar sebagai mitra program Organizational Effectiveness dari the David and Lucile Packard Foundation.

Jika Anda adalah salah satu dari mitra tersebut namun mengalami kesulitan dalam mengakses berkas, silakan layangkan email ke coaching.dlpf@penabulu.id dan berikan penjelasan Anda. Terima kasih!