Webinar

Kewajiban Publikasi Laporan Keuangan Organisasi Nonlaba sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik

Lingkar Madani menggelar Webinar Manajemen Keuangan pada tanggal 15 September 2021. Ini adalah webinar pertama dari tiga kegiatan webinar yang direncanakan bekerja sama dengan Yayasan Bina Integrasi Edukasi. Menghadirkan narasumber Agus Wijayanto Nugroho dan Arif Firdaus sebagai moderator, para peserta yang hadir tidak hanya berasal dari mitra Lingkar Madani tapi juga berasal dari beragam bidang (umum) dan bahkan mahasiswa. Tercatat sebanyak 65 orang peserta mendaftar di kegiatan webinar ini. Program kerja sama antara Lingkara Madani dan Yayasan Bina Integrasi Edukasi ini terdiri dari 3 seri webinar dan 2 pelatihan dengan tema keuangan yang juga dilakukan secara terpisah.

Pada webinar pertama ini, Suhendro Sugiharto dari Lingkar Madani, memberikan sambutan sembari menekankan soal pentingnya organisasi untuk mampu adaptif dan bertransformasi dalam kaitannya dengan keberlanjutan organisasi di era saat ini. Itulah alasan webinar dan pelatihan daring menjadi aktivitas program yang dianggap relevan untuk dijalankan. Suhendro pun memberitahukan program Lingkar Madani juga membuka kesempatan terhadap informasi tidak hanya terkait manajemen keuangan namun juga aktivitas program serta update lainnya yang berkaitan di situs lingkarmadani.org. “Semoga edukasi manajemen keuangan yang kami berikan dapat menjadi solusi bagi setiap bentuk organisasi,” pungkas Suhendro.

Materi yang diberikan Agus Wijayanto secara berurutan terdiri dari Pengelolaan Informasi Publik di Badan Publik Nonpemerintah sebagai manifestasi lahirnya UU No. 14 Thn. 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Agus juga menjelaskan tentang kriteria dan kewajiban Badan Publik yang diatur oleh undang-undang serta Laporan Keuangan OMS yang juga merupakan materi subyek dari informasi publik. Selain itu, disampaikan pula tentang Alur Permohonan dibukanya informasi, Keberatan atas suatu informasi dan juga Permohonan Sengketa.

Materi yang diangkat belum begitu dikenal oleh organisasi nirlaba terlebih kehadiran pandemi Covid-19 menuntut organisasi publik melakukan pemutakhiran layanan informasi yang mencakup: mengumpulkan, mendokumentasikan, memelihara, menyediakan, mendistribusikan, dan melakukan pelayanan. Ragam informasi ini terdiri dari 3 kategori, yaitu informasi berkala di mana masyarakat tidak perlu bertanya, tapi cukup membaca dan atau mengunduh informasi, publikasi berkala, serta-merta, dan setiap saat, dengan bahasa yang mudah dipahami. Pun, ada tantangan ketika acuan laporan keuangan OMS mengalami perubahan dari format PSAK 45 ke ISAK 35. Disampaikan bahwa tema ini secara spesifik akan dibahas pada seri webinar kedua.

Agus Wijayanto memberikan kesimpulan pada akhir acara, bahwa kita telah terbiasa menuntut pemerintah untuk terbuka; giliran saatnya kini, kita menunjukkan keterbukaan kita pada publik dan pemerintah. Dalam konteks ini, OMS mempunyai peran yang strategis, yakni fungsi sebagai badan publik dan pemohon informasi publik.

Bagikan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Penyedia Layanan

Pakar/ Narasumber

Jumlah Peserta

65 Orang

Dokumen terkait

Berkas-berkas kegiatan ini hanya tersedia untuk para Organisasi Masyarakat Sipil yang terdaftar sebagai mitra program Organizational Effectiveness dari the David and Lucile Packard Foundation.

Jika Anda adalah salah satu dari mitra tersebut namun mengalami kesulitan dalam mengakses berkas, silakan layangkan email ke coaching.dlpf@penabulu.id dan berikan penjelasan Anda. Terima kasih!