Fraud: Mengenali dan Memitigasi (Memperkuat Sistem Pengendalian Internal bagi Organisasi Nirlaba)
Webinar Fraud kali ini berbentuk Talk Show, bertajuk
“Mengenali dan Memitigasi (Memperkuat Sistem Pengendalian Internal bagi Organisasi Nirlaba)” yang digelar pada 26 Juli 2024. Satu dari materinya berbicara mana yang berbentuk fraud, dan mana yang tidak.
Selain Widiyarti, S.T., M.T. CODP, General Manager Internal Audit & Risk Management sebagai narasumber, talk show ini juga menghadirkan 2 penanggap, dan moderator. Tujuan digelarnya talk show ini untuk mengenal lebih jauh tentang fraud dan indikasinya di lingkup OMS; mengidentifikasi ragam bentuk fraud; mengukur dampak yang ditimbulkan oleh fraud; dan memperkuat strategi pencegahan atau sistem pengendalian internal OMS.
Widiyarti menjelaskan mengenai fraud secara singkat. Fraud adalah suatu tindakan penipuan, kecurangan, atau penggelapan, tipu daya, tidak jujur, korup, penyalahgunaan, penyimpangan, melawan hukum untuk mendapatkan keuntungan yang sifatnya akan melanggar hukum dan tidak ilegal. Pengertian fraud pada konteks internasional dan nasional, jika dikaitkan dengan korupsi tentu ada perbedaan. “Di Internasional dilihat bahwa fraud ini meliputi korupsi, namun di peraturan Indonesia/ Nasional korupsi ini meliputi ‘perbuatan curang’, jadi ada terminologi ruang lingkup yang kesannya berbeda, tetapi faktanya bisa disebut serupa, “ ungkap narasumber.
Berdasarkan Laporan Survei FRAUD Indonesia 2019 yang paling banyak dirugikan dalam konteks fraud adalah pemerintah. Bagi organisasi nirlaba meskipun dikatakan nilainya rendah, namun tetap memiliki resiko terhadap tindakan fraud.
Penanggap narasumber 1 dan 2 menanggapi isu seputar fraud tidak hanya isu keuangan, tetapi konteksnya lebih luas.
Kamu harus tonton video pelatihannya. Banyak materi yang bergizi!