Edukasi dan sosialisasi Undang-undang Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP) sejak 1 Januari 2022, merupakan reformasi Perpajakan Penghasilan (PPh), perlu digiatkan agar dapat dipahami dan diterapkan oleh masyarakat, termasuk organisasi nirlaba. Untuk mengakomodirnya, Program Lingkar Madani melangsungkan Pelatihan Serial Keuangan Sesi 5 dan 6, bersama Ahmad Sofyan, Tax Trainer, dan Mario Ginting, fasilitator, dari Yayasan Penabulu, pada tanggal 8 – 9 Maret 2022, melalui Zoom meeting.
Siapa dan apa saja yang dikenakan PPh terbaru tersebut dan bagaimana perhitungannya, inilah materi dalam pelatihan yang dilakukan selama 2 hari. Pada hari pertama, Ahmad menerangkan definisi dari kelompok: Pegawai Tetap dan Tidak Tetap; Bukan Pegawai; Penerima Pensiun Bulan; Bukan Pegawai Tertentu; dan lainnya, bersama contoh kasus. Misal, Yayasan Penabulu mempekerjakan seorang staf yang juga bekerja di tempat lain, apakah dikenakan pajak lebih besar atau kecil, apakah uang makan yang dimasukan ke dalam kategori biaya belanja dikenakan pajak, dan bagaimana syarat untuk pekerja yang single parent yang membantu orang tuanya agar tidak dikenakan pajak, dan contoh lainnya yang kemudian muncul banyak pertanyaan sehingga terjadi interaksi aktif antara narasumber dan peserta.
Pada hari kedua, Ahmad memberikan contoh soal PPh 21 yang harus dikerjakan peserta secara kelompok. Peserta dibagi beberapa kelompok dan mengerjakan langsung bersama di breakout room, lebih dari 30 menit. Pada sesi ini, Ahmad Sofyan, berpindah dari ruang yang satu ke ruang lain, membantu peserta.
Selesai sesi tersebut, narasumber melanjutkan contoh soal PPh 21 yang tadi diberikan. Bermacam profesi seperti pengacara, atlit, dewan pengawas, dan lainnya, atau seseorang yang banyak tanggungan, dibahas agar seluruh peserta memahami.
Pelatihan dilanjutkan dengan cara pengisian pajak di e-SPT Pajak Penghasilan Pasal 21 – 26, yang terdapat e-Billing, surat setoran elektronik pajak. Terakhir, narasumber memberikan cara pengisian dalam file yang harus disimpan minimal selama 5 tahun, dan yang dilakukan adalah meng-upload SPT melalui e-filing di situs https://djponline.pajak.go.id/.
Silakan mengunduh e-SPT PPh 21 di sini.
Peraturan pajak memang kerap berubah beberapa kali, namun, UU No, 7 tahun 2021, tentang Harmonisasi Peraturan Pajak, menerapkan sistem pelaporan dan pembayaran perpajakan yang lebih sederhana dan efektif. Meskipun, terlebih dahulu mesti mempelajari kategori dan kriteria pekerja yang dikenakan potongan pajak dan yang tidak.
Pelatihan hari kedua dimulai dari pukul 09.00 sampai 13.00 WIB, melewati batas waktu yang direncanakan. Sebelum pelatihan usai, pertanyaan masih terus membanjiri di ruang chat. Narasumber, Ahmad Sofyan menyadari masih banyaknya peserta yang masih bingung maka ia berkomitmen untuk melakukan coaching untuk para mitra—hal ini diperkuat oleh Mario Ginting sebelum pelatihan ditutup oleh Sudarwanto dari Program Lingkar Madani.
Terima kasih kepada seluruh Mitra Program Lingkar Madani yang telah hadir dan dukungan The David and Lucile Packard Foundation. Pantau terus kegiatan kami untuk meningkatkan kapasitas kita semua.
Tujuan reformasi Pajak Penghasilan pada UU HPP:
Perbaikan defisit anggaran dan peningkatan rasio pajak yang antara lain dilakukan melalui penerapan kebijakan peningkatan kinerja penerimaan pajak, reformasi administrasi perpajakan, peningkatan basis perpajakan, penciptaan sistem perpajakan yang mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum, serta peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak.